Kronologi Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Pelaku Merupakan Residivis Kasus Pencurian dan Togel

Kronologi Penusukan di Desa Riang Gede Tabanan, Pelaku Merupakan Residivis Kasus Pencurian dan Togel
Sumber Tribun-Bali.com


Kasa Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar mengungkapkan, pelaku penusukan warga di Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan merupakan residivis kasus pencurian dan kasus togel.

 

AKP Yoga menyebutkan, kedua kasus tersebut sudah terjadi cukup lama. Rinciannya kasus pencurian pada tahun 1999 dan kasus judi togel terjadi pada 2009 lalu.

Pelaku dihukum penjara dua bulan dan tiga bulan.

 

Kasus penusukan ini mengakibatkan seorang lulusan dokter hewan tewas di Lobi Mapolres Tabanan, Rabu 24 Maret 2021. Terungkap pelaku Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara (41) menikam korbannya dengan pisau lipat mulai dari punggu hingga ke leher.

 

Pasca kejadian tersebut, korban sempat berjalan kea rah selatan dengan kondisi berlumuran darah. Terungkap ada 15 luka tusukan dari punggu hingga ke leher korban.

 

Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Selasa 23 Maret 2021.

Pelaku melihat korban seketika terpancing emosinya dan melakukan penusukan dengan pisau lipat di bagian punggung korban.

 

Saat dihampiri korban, pelaku langsung spontan saja mengambil pisau lipat yang menjadi gantungan kunci dan dibawa setiap hari.

Pasca kejadian tersebut korban sempat berjalan kea rah selatan di TKP sembari berlumuran darah dan dibantu salah satu warga untuk dibawa ke rumah sakit.

 

Dan saat ini korban sedang menjalani otopsi di rumah sakit Sanglah. Sesuai koordinasi dengan rumah sakit, jumlah tusukannya masih ditemukan ada 15 luka tusuk dan dua luka gores.

 

Disinggung mengenai motif pelaku, dikatakan masih dilakukan pendalaman. Kemudian atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber Tribun-Bali.com


Posting Komentar