Denpasar Kembali Terapkan PKM sampai 18 Februari, Dewan : Apa Tanggung Jawab Pemerintah Kepada Masyarakat? |
Pemkot Denpasar kembali menerapkan Pembatasan
Kegiatan Msyarakat (PKM) selama 32 hari terhitung tanggal 18 Januari hingga 18
Februari 2021.
PKM ini dilaksanakan di 23 banjar/dusun pada 43
desa/kelurahan di Denpasar, Bali. Terkait penerapan PKM ini kembali, Wakil
Ketua I DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira meminta tanggung jawab
pemerintah terhadap masyarakat yang mengais rezeki saat malam hari. Hal ini
dikarenakan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita. Padahal banyak
masyarakat yang mengais rezeki hingga larut malam, seperti penjual nasi jinggo
ataupun penjual soto.
“Saya sebagai wakil masyarakat bukan bermaksud
menentang pemerintah. Tapi dalam rentang waktu pelaksanaan PKM, untuk mereka
yang mencari rezeki malam, apa tindakan dan langkah pemerintah untuk mereka? Selama
ini belum ada kan,” kata Wandhira yang diwawancari Senin 18 Januari 2021.
Ia menanyakan seperti apa kompensasi penyiapan
kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak pembatasan jam operasional
tersebut. Pihaknya pun ingin ada langkah konkret dari pemerintah dalam
menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat saat pelaksanaan PKM ini.
“Saya yakin, semua masyarakat Bali dan Denpasar
khususnya akan patuh pada aturan. Ketika mereka patuh dan tunduk aturan
pemerintah, lalu tanggung jawab ke masyarakat apa? Ini harus diperjelas,
apalagi sekarang masih dalam situasi PPKM yang skalanya nasional. Pemerintah seharusnya
bisa minta bantuan dana ke pemerintah pusat. Apa sudah dilakukan?” tanyanya.
Ia pun meminta pemerintah bisa lebih aktif
memberikan hak masyarakat saat pandemi. Jangan
hanya kejar target tanpa memikirkan aktivitas dan kondisi masyarakat selama
pandemi.
Penerapan kembali PKM tingkat banjar ini dilakukan
mulai Senin 18/1/2021) hingga 18/2/2021 mendatang atau terhitung 32 hari. Pemkot
Denpasar beralasan, diterapkan PKM kembali dikarenakan kasus positif Covid-19
kembali melonjak tinggi.
Posting Komentar