PPKM Sebelumnya di Anggap Tak Efektif, Pemerintah Terapkan PPKM Skala Mikro |
Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru
untuk menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan yang dinamai Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro itu mulai diterapkan pada Selasa, 9
Februari 2021.
Dalam pertemuan dengan Gubernur dari lima Provinsi,
yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, Rabu 3
Februari 2021 lalu, Jokowi mengatakan PPKM di Jawa dan Bali yang sudah
diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan
Covid-19. Karena itu menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan
mulai dari tingkat RT/RW.
Lalu apa bedanya PPKM Mikro dengan PPKM biasa yang
dianggap tidak efektif itu?
Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas
Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, PPKM Mikro lebih
menitikberatkan kepada pengawasan sampai tingkat desa, termasuk mengawasi orang
– orang yang melakukan isolasi mandiri.
“Bedasarkan keputusan Presiden bahwa mulai 9
Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro,” ujar Alexander, Sabtu 6
Februari 2021,
Dalam penerapakan PPKM berskala mikro ini, Alexander
menganjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19 sebagai
pendamping tim pelacak dan faslitas kesehatan di tingkat desa seperti
puskesmas. Fungsi PPKM mikro ini adalah mendampingi Puskesmas dan fasilitas
tenaga kesehatan di desa – desa sebagai tim pelacak.
Posting Komentar