PPKM Sebelumnya di Anggap Tak Efektif, Pemerintah Terapkan PPKM Skala Mikro, Apa Bedanya?

PPKM Sebelumnya di Anggap Tak Efektif, Pemerintah Terapkan PPKM Skala Mikro
PPKM Sebelumnya di Anggap Tak Efektif, Pemerintah Terapkan PPKM Skala Mikro


Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru untuk menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan yang dinamai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro itu mulai diterapkan pada Selasa, 9 Februari 2021.

 

Dalam pertemuan dengan Gubernur dari lima Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, Rabu 3 Februari 2021 lalu, Jokowi mengatakan PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19. Karena itu menilai perlu adanya PPKM berskala mikro yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.

 

Lalu apa bedanya PPKM Mikro dengan PPKM biasa yang dianggap tidak efektif itu?

Menurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, PPKM Mikro lebih menitikberatkan kepada pengawasan sampai tingkat desa, termasuk mengawasi orang – orang yang melakukan isolasi mandiri.

 

“Bedasarkan keputusan Presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro,” ujar Alexander, Sabtu 6 Februari 2021,

Dalam penerapakan PPKM berskala mikro ini, Alexander menganjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19 sebagai pendamping tim pelacak dan faslitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas. Fungsi PPKM mikro ini adalah mendampingi Puskesmas dan fasilitas tenaga kesehatan di desa – desa sebagai tim pelacak.

 

 Sumber Tribun-Bali.com

Posting Komentar